Sabtu, 12 September 2009

KHOLWAT

AKANKAH TRADISI YANG TELAH BERKEMBANG
DIKALANGAN REMAJA SEKARANG ITU SALAH ?
Oleh: M.Mubarokah


"Kholwat" mungkin kata ini masih asing di telinga kita, akan tetapi yang sebenarnya ini sudah menjadi tradisi yang seakan-akan membudaya di lingkungan kita. Adapun pengertian dari kholwat itu sendiri ialah berduaannya seorang laki-laki dengan perempuan tanpa mahrom.
Mari kita telusuri bersama kebiasaan anak-anak di sekitar kita, mungkin saja kita sendiri pun telah melakukannya dan mungkin pula sudah menjadi kebiasaan yang harus kita jalani. tanpa ada rasa malu kita melakukannya dengan satu kebanggaan. Yang sebenarnya kita telah melupakan akan larangan yang pernah di sabdakan Nabi kita.

Rasululloh SAW bersabda yang artinya:
“ Tidak boleh seorang laki-laki berkholwat dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahrom (si perempuan tsb).
Lupakah kalian semua akan sabda diatas, ataukah kalian semua sudah lupa akan beliau, beliau tidak pernah lupa akan kalian, tapi kalianlah yang hendak melupakannya dengan cara melupakan apa yang pernah dikatakannya kepadamu.
Adapun kholwat itu diperbolehkan ketika kita sudah menjadi mahromnya tersebut atau kita bersama mahromnya. Sebagaimana rosul pernah di mintai pendapat dari seorang sahabat.
”Ya Rosululloh saw isteriku pergi melaksanakan haji sementara aku diwajibkan mengikuti perang”. Beliau saw bersabda : “Pulanglah lalu berhajilah bersama isterimu“.(HR. Bukhori dari Ibnu Abbas d, kitab An-Nikah , bab 110 laa yakhluwanna rojulun bi- imroatin )
Dari hadis diatas Nabi SAW memberikan batasan yang sangat keras akan kholwat, di karenakan perbuatan itu akan menimbulkan fitnah orang lain yang telah melihatnya, di saat ia tidak tau akan maksud yang tersembunyi di dalamnya.
Yang lebih membudaya dan mungkin sudah dibudayakan ialah berjabatan tangan laki-laki dan perempuan tanpa status yang jelas (mahrom) dan yang lebih memprihatinkan agama sebagai kambing hitamnya. Apakah kita tidak sadar sudah membuat kesalahan yang besar dimata Tuhan Yang Maha Esa.
Kalau masih mengelak dari kenyataan, coba teliti baik-baik akan prilaku kita?
”berjabatan tangan merupakan suatu tindakan yang baik di mata kita ketika kita memiliki niat yang baik. Tapi itu lain di mata Allah. Kebaikan itu hanya Allah lah yang dapat menilai”. Itba’lah pada nabi selagi engkau bisa karena ia lah seorang yang telah diakui kebaikannya oleh Allah.
•Larangan berjabatan tangan
‘Aisyah r.a berkata :
“Tidak pernah tangan Rosululloh saw menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang dimilikinya (HR. Bukhori Muslim)

Rosululloh saw bersabda :
“ Kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya “ (HR. Ath- Thobroni dan Al- Baihaqi dari Ma’qil ibn Yasar dan dishohihkan sanadnya oleh Al- hafidh Almundziri dalam At- Targhib dan At- Tarhib)
Rosululloh saw bersabda :
“bersentuhannya seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran tanah atau lumpur lebih baik daripada bersentuhan pundaknya dengan pundak seorang perempuan yang tidak halal baginya “. (HR. Ath-Thobroni dari Abu Umamah dan dishohihkan sanadnya oleh Al-hafidh Al-Mundziri dalam At-Targhib dan At-Tarhib )
Jikalau kita masih percaya akan Tuhan selalu meyertai kita, maka tidak salah kalau kita masih mempunyai rasa takut yang mendalam dan selalu menjauhi larangan-laranganNYA.
Marilah kita bersama benahi kebiasaan yang hendak membawa kita ke dalam palung neraka.
Allah akan selalu menjaga dan selalu menyelamatkan pada Hamba-Hambanya yang selalu berhati-hati dalam bertindak.
Semoga dengan pengingat ini menjadikan hati kita kukuh dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Mahasiswa Semester V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar