Sabtu, 12 September 2009

BAHSUL MASAIL

IURAN QURBAN
By: Wijianto*

Permasalahan:
Sudah menjadi tradisi dikampus kita (STIT Al-Muslihuun Blitar)ketika hari raya idhul adha mengadakan iuran untuk membeli hewan qurban. Iuran masing-masing Mahasiswa jumlahnya jauh dari harga beli hewan yang akan diqurbankan . Namun dengan alasan untuk sarana pembelajaran atau qurban sendiri, iuran tersebut akan lancar dan sukses.
Pertanyaan:
a. Bolehkah tindakan panitia menarik dana dengan tujuan diatas?
b. Apakah menyembelih hewan qurban seperti diatas termasuk yang di maksud dalam ajaran islam?
c. Bagaimana memberikan pelajaran tentang qurban yang benar?
Jawaban:
a. Menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah, maka bila panitia mengharuskan dengan ketentuan yang tidak memenuhi syaratdalam fiqih maka hal itu tidak diperkenankan apalagi kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak akan mendapatkan pahala kesunatan menyembelih qurban.
b. Menyembelih hewan qurban menurut ajaran agama islam adalah 1 kambing untuk 1 orang, sapi atau unta untuk 7 orang. Dan untuk orang miskin yang ingin berkorban, Imam Abu Yahya Zakariyah Al- Ansori menganjurkan untuk mengikuti madzhab Ibnu Abbas yang menganggap kesunatan berkorban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago.
c. Panitia harus menjelaskan syarat rukun berkurban yang sesuai dengan tuntutan agama dan bila tidak mampu dapat mengikuti anjuran Imam Abu Yahya Zakariyah Al- Ansori atau uang iuran tersebut dibelikan kambing untuk kemudian diniatkan qurban seseorang. Pada waktu menyembelih, orang yang berqurban itu diminta meniatkan pahala qurban untuk orang yang membantu iuran membeli hewan qurban.
Referensi (Maraji’):
I. Dalam kitab “Fathu Al- Wahab” juz 2 hal 188, yang artinya “Berqurban itu adalah sunnat yang dikukuhkan menurut kita (golongan imam syafi’i) apabila jumlah anggota keluarga banyak hukumnya sunat kifayah, dan apabila sedikit maka hukumnya sunat aini (sunat bagi setiap anggota keluarga).
II. Kitab “Bugyah Al- Mustarsyidin” hal 255.
Artinya: (Faidah) dari Ibnu Abbas r.a : Sesungguhnya dalam berqurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa, Sebagaimana dikatakan Al- Maidani bahwa syaikhuna (Imam Abu Yahya Zakariyah Al- Ansori) menganjurkan orang-orang fakir untuk mengikuti madzhab tersebut, aqiqoh yang dianalogikan pada masalah qurban. Syaichuna juga mengatakan bagi orang yang melahirkan bayi dapat mengaqiqohi dengan ayam jago, menurut madzhab ibn abbas. (masalah) Madzhab Syafi’i dan saya tidak mengetahui ulama’ yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berqurban dengan seeekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang. Sampai pada pernyataan pengarang, Imam Khotib, Imam Romli dan ulama’ lainnya berpandapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala qurban, seperti ucapan seseorng, “Untukku atau ahli baitku maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semua.

*Mahasiswa kualifikasi Madin dan pondok pesantren STIT Al-Muslihuun Blitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar